Oleh : Alin Santika )*
Sebagian kelompok buruh berupaya menggelar demonstrasi menolak UU Tapera. Seluruh masyarakat juga diimbau untuk terus waspada akan terjadinya aksi demonstrasi atau unjuk rasa yang ternyata sangat berpotensi untuk ditunggangi oleh kelompok tidak bertanggung jawab hanya demi kepentingan mereka sendiri.
Dengan adanya kewaspadaan dari seluruh masyarakat, maka setidaknya mereka akan jauh lebih bijak dan selektif untuk menanggapi adanya suatu isu apapun dan tidak terburu-buru terpancing emosi sehingga mudah untuk mengikuti gerakan yang tidak jelas seperti aksi demonstrasi, termasuk mendemo hal yang sebenarnya justru mendatangkan banyak sekali manfaat untuk rakyat sendiri.
Tentu saja demonstrasi yang dilakukan sebagian elemen buruh berpotensi besar untuk menimbulkan kerusuhan di tengah kondisi yang kondusif, sehingga justru mengganggu masyarakat lain saat hendak menjalankan aktivitas sehari-harinya. Tentu jika demo buruh berlangsung, biasanya juga terdapat pihak-pihak tertentu yang hanya menungganginya demi kepentingan pribadi ataupun golongannya saja, sehingga sama sekali tidak mewakili kehendak masyarakat.
Ketidaktahuan sebagian elemen masyarakat mengenai dampak baik dari keberadaan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat, maka menjadikan mereka mudah terprovokasi dan ikut dalam barisan gerakan unjuk rasa atau demonstrasi.
Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah sudah melakukan penghitungan dengan sangat matang sebelum pada akhirnya memutuskan untuk meneken aturan mengenai gaji karyawan swasta sebanyak 3 persen untuk simpanan Tapera.
Memang sudah menjadi hal biasa apabila suatu kebijakan yang baru menjadikan seluruh masyarakat untuk ikut berhitung pula. Terlebih, memang sebelumnya juga pernah terjadi di Indonesia ketika pemerintah memutuskan peserta BPJS Kesehatan non Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk mendaftar, sedangkan untuk iuran warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong.
Kendati dulu kebijakan itu sempat mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak, namun nyatanya saat ini, terbukti secara nyata bahwa masyarakat sendiri telah bisa merasakan bagaimana manfaat atas asuransi sosial tersebut.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika sangat memuji bagaimana manfaat besar dari Tabungan Perumahan Rakyat untuk para pesertanya. Adanya Tapera tersebut sangat bermanfaat untuk membantu pembiayaan rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) dengan cara meringankan cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Langkahnya yakni, pihak penerima manfaat akan mendapatkan insentif bunga, sehingga cicilan KPR yang mereka lakukan menjadi jauh lebih murah. Bahkan, bagi peserta Tepera yang telah memenuhi syarat penerima manfaat dan dirinya berniat untuk membeli rumah, seakan mendapatkan ‘karpet merah’.
Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat merupakan semangat yang tinggi dari pemerintah untuk mampu menyediakan rumah bagi MBR. Di sisi lain, pekerja yang ternyata sudah memiliki rumah, dirinya tetap mendapatkan manfaat berupa pemupukan dana tabungan di akhir masa kepesertaannya.
Sampai saat ini, BP Tapera tengah mengembangkan pengembalian uang pokok beserta dengan pemupukan dari hasil investasi. Tidak tanggung-tanggung, bahkan seandainya seluruh masyarakat sudah mengetahui akan manfaat luar biasa dari UU Tapera, maka bukan tidak mungkin mereka akan mendaftarkan anak mereka sejak kecil agar menjadi peserta dalam Tabungan Perumahan Rakyat.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menekankan bisa dirinya akan terus berfokus untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja sepanjang tahun 2024 ini. Sebagai informasi bahwa UMP dengan Tapera sendiri merupakan dua hal yang berbeda lantaran UMP telah memiliki mekanisme yang jelas.
Adanya UU Tapera sendiri berawal dari pemerintah yang sangat memahami bagaimana kekhawatiran dan juga kegelisahan dari masyarakat. Sehingga adanya seperangkat aturan tersebut merupakan bentuk kehadiran nyata dari negara untuk memastikan seluruh hak warga negara demi mendapatkan kehidupan yang layak, baik itu dari segi pangan, sandang ataupun papan.
Sebelumnya, Tabungan Perumahan Rakyat memang sudah ada dan kini menjadi kelanjutan dari Bapertarum yang hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) kala itu. Kemudian kini terus mengalami perluasan untuk juga membantu pekerja swasta dan mandiri demi mendapatkan hunian.
Hal tersebut lantaran untuk mengatasi adanya permasalahan mengenai backlog perumahan yang bahkan kini jumlahnya masih sangat besar, yakni 9,9 juta. Banyak pihak kemudian memperkirakan bahwa problem itu akan semakin membesar karena rata-rata harga properti per tahunnya mengalami kenaikan antara 10 hingga 15 persen.
Meski harga rumah dan tanah terus naik, namun gaji para pekerja tidak ikut linier dengan kenaikan harga properti. Sehingga menjadikan rumah semakin tidak terjangkau oleh masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah memikirkan bagaimana cara untuk memenuhi kebutuhan mendasar rakyatnya.
Segala kebermanfaatan dari UU Tapera memang tidak perlu diragukan lagi, semuanya demi masa depan rakyat sendiri. Oleh karena itu, kini masyarakat hanya harus meningkatkan kewaspadaan untuk tidak mudah terpancing atau terprovokasi atas adanya ajakan atau tindakan apapun yang justru berakhir pada aksi unjuk rasa atau demonstrasi, yang sangat rawan untuk ditunggangi oleh pihak tidak bertanggung jawab hanya demi melancarkan kepentingan mereka dan golongannya sendiri saja.
)* Penulis adalah kontributor Jendela Baca Institute