Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024 akan langsung diberlakukan jika revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan tidak dapat diterbitkan tepat waktu. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga bisa langsung menjadi dasar hukum. “Putusan MK itu secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku. Nah kita akan melakukan itu,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers, Kamis (22/8/2024).
Revisi PKPU diperlukan untuk menyesuaikan aturan pencalonan dengan putusan MK yang baru saja diterbitkan pada Selasa (20/8/2024). Namun, dengan waktu yang semakin mendesak menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024, ada kekhawatiran bahwa revisi PKPU tersebut tidak akan selesai tepat waktu.
Afifuddin mencontohkan situasi serupa yang terjadi pada 2023, ketika MK tiba-tiba mengubah syarat minimum usia bagi calon presiden dan wakil presiden. Meskipun KPU belum sempat merevisi PKPU terkait syarat usia, pencalonan tetap sah karena mengacu pada putusan MK yang berlaku. “Situasi ini mirip dengan perubahan syarat usia capres-cawapres tahun lalu, kita berpedoman pada putusan MK,” jelasnya.
Untuk memastikan kepatuhan prosedural, KPU akan tetap melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI pada Senin (26/8/2024). “Konsultasi ini kita tempuh sebagai bentuk tertib prosedur,” kata Afifuddin. Sesuai dengan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU memang diwajibkan untuk berkonsultasi sebelum menerbitkan PKPU.
Namun, Afifuddin menegaskan bahwa hasil rapat konsultasi tersebut tidak bersifat mengikat. KPU tetap memiliki kewenangan untuk menentukan sikapnya sendiri setelah konsultasi dengan para pembentuk undang-undang. Hal ini merujuk pada putusan MK lainnya yang dikeluarkan pada 2017, yang menegaskan independensi KPU dalam menetapkan regulasi pemilu.