Jakarta — Video yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, berbagai pihak menegaskan bahwa tindakan tersebut sepenuhnya sah dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dukungan tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, bukan sebagai Presiden.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi mengatakan bahwa ajakan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo untuk mendukung pasangan calon tersebut adalah bagian dari hak politiknya sebagai Ketua Umum Partai yang sah.
“Ajakan Prabowo untuk mendukung pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. Ini adalah hak politik yang dimiliki oleh setiap individu dan partai politik yang terlibat dalam demokrasi, termasuk dalam rangka Pilkada 2024,” ungkap Hasan.
Pernyataan ini juga diperkuat oleh Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin yang menyebutkan bahwa dukungan yang diberikan oleh Presiden Prabowo bukanlah bentuk intervensi politik yang dapat mengganggu jalannya Pilkada 2024.
“Video dukungan yang disampaikan oleh Prabowo Subianto bukan merupakan intervensi atau cawe-cawe politik, dan tidak bertentangan dengan hukum. Dukungan tersebut diberikan oleh Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra yang mengusung Ahmad Luthfi dalam Pilkada 2024 Jawa Tengah,” jelas Ujang.
Ujang menambahkan bahwa dalam sistem demokrasi yang berlaku, seorang politikus atau pejabat negara memiliki hak untuk mendukung calon atau pasangan calon tertentu, asalkan dilakukan dalam kapasitas yang tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tidak ada yang salah dengan Prabowo menyatakan dukungannya. Ini adalah bagian dari demokrasi dan hak politiknya sebagai ketua partai. Selama tidak ada penyalahgunaan wewenang atau fasilitas negara, maka dukungan ini adalah sah,” tambahnya.
Dukungan Presiden Prabowo ini juga ditekankan sebagai langkah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU, yang memberikan ruang bagi pejabat negara untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik, asalkan mematuhi batasan yang ada, terutama terkait penggunaan fasilitas negara dan jabatan publik.
Dengan demikian, semua pihak harus memahami bahwa langkah yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto adalah bagian dari dinamika politik yang sah dan tidak melanggar hukum, serta tidak ada intervensi dalam jalannya Pilkada 2024.