Kebijakan Penyesuaian PPN 1% Sudah Berdasarkan UU dan Kesepakatan Stakeholder
Oleh: Adnan Ramdani )* Kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% merupakan langkah besar yang diambil pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien serta berkeadilan. Kebijakan ini telah disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kesepakatan antara berbagai pihak terkait, sehingga tidak hanya berlandaskan pada…