KPU Tegak Lurus Konstitusi, Gunakan Putusan MK pada Pilkada

Oleh: Anita Permata Sari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tegak lurus pada aturan yang berlaku dan juga konstitusi, yakni dengan tetap menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Sebagai informasi, bahwa Putusan MK sendiri berkaitan dengan syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan terus dipedomani hingga…

Read More
Back To Top