Pemerintah Pastikan Kenaikan PPN 1 Persen untuk Barang Mewah Tidak Ganggu Daya Beli UMKM

JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025 hanya berlaku untuk barang mewah dan tidak akan berdampak pada daya beli Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Langkah strategis tersebut bertujuan untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus menjaga pemerataan ekonomi.

Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan, Adies Kadir, menyatakan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk menjalankan amanat Undang-Undang dan memastikan distribusi pendapatan yang lebih adil.

Ia menjelaskan, kenaikan tarif itu hanya diberlakukan pada barang-barang konsumsi kalangan atas, sementara kebutuhan pokok, layanan sosial, produk UMKM, dan pertanian tetap bebas dari pengenaan PPN.

“Kelompok konsumen barang mewah, yang mayoritas berasal dari kalangan atas, memiliki daya beli tinggi sehingga mampu berkontribusi lebih besar terhadap negara,” ujar Adies.

Menurutnya, pendapatan yang diperoleh akan dialokasikan untuk program-program sosial yang mendukung masyarakat berpendapatan rendah, seperti bantuan kesehatan dan pendidikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menambahkan bahwa hasil dari kebijakan tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai bentuk subsidi dan bantuan sosial.

Ia menyebut program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan subsidi listrik akan tetap berjalan dengan dukungan dana dari PPN barang mewah.

“Pemerintah juga membebaskan PPN untuk barang dan jasa kebutuhan rakyat, seperti beras, susu, jasa kesehatan, serta jasa pendidikan, sehingga masyarakat umum tidak terdampak oleh kebijakan ini,” ungkap Dwi.

Selain itu, insentif pajak bagi pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta tetap diberlakukan guna menjaga daya beli masyarakat.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa kenaikan PPN ini tidak akan mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia menyampaikan, pemerintah telah mempersiapkan langkah mitigasi untuk meredam dampak kebijakan tersebut.

“Kebijakan ini tidak diberlakukan secara menyeluruh. Beberapa sektor, seperti komoditas pangan, tetap dikecualikan untuk memastikan kestabilan ekonomi,” ujar Airlangga.

Dengan demikian, pemerintah optimistis kebijakan kenaikan PPN barang mewah tersebut akan mendukung agenda pembangunan tanpa membebani UMKM atau masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

Back To Top