Pemerintah Bentuk Satgas Khusus Perangi Judi Online dengan Dukungan Penuh Masyarakat dan Penegak Hukum

Jakarta – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online, yang bertujuan untuk memerangi praktek judi online yang semakin merambah di berbagai wilayah negara ini.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta memberantas praktik perjudian ilegal yang merugikan banyak pihak.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), yang juga memimpin Satgas tersebut, Hadi Tjahjanto, menyatakan bahwa pemerintah sangat serius dalam menangani masalah perjudian online ilegal yang semakin merajalela.

“Amanat dari Bapak Presiden adalah untuk menerapkan kebijakan konkret dan komprehensif dalam memotong ekosistem perjudian daring,” kata Menkopolhukam.

Dirinya mejelaskan, keterlibatan langsung dari pihak Kepolisian dengan dukungan dari BIN dan TNI diperlukan, yang akan turun langsung ke lapangan.

Menkopolhukam juga menyatakan apresiasinya terhadap dukungan penuh dari masyarakat dan penegak hukum dalam upaya memberantas praktik perjudian online ini.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa sebagai Ketua Harian pencegahan, pihaknya melakukan koordinasi, sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan judi online.

“Kominfo juga melakukan penanganan judi online melalui sistem komunikasi, yaitu, pemblokiran konten judi online, menutup Internet Service Provider (ISP) dan menghentikan akses telegram sebagai platform yang paling banyak mempromosikan judi online, serta memberlakukan sanksi administratif pada pelaku judi online,” tutur Budi.

Keangggotaan Satgas ini juga melibatkan aparat kepolisian, jaksa, hingga Badan Intelijen Negara (BIN), BSSN dan unsur lain yang berwenang untuk menangani kasus-kasus perjudian online.

Selain upaya penegakan hukum, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk tidak terjerat dalam praktik perjudian online yang dapat merugikan secara finansial dan merusak kehidupan sosial. Edukasi akan ditingkatkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya judi online serta cara menghindari godaan tersebut.

Menkominfo Budi mengungkapkan, operator seluler Telkomsel, XL, dan Smartfren sangat kooperatif dalam upaya pemberantasan judi online.

“Saya komunikasi dengan Dirut operator seluler agar pulsa hp tidak digunakan untuk memfasilitasi untuk judi online. Telkomsel, XL, dan Smartfren sangat kooperatif dalam pemberantasan judi online,” kata Budi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas menyuarakan larangan dan bahaya terkait judi online. Jokowi mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.

“Jangan judi.. Jangan judi.. Jangan berjudi.. baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha,” ujar Presiden.

Jokowi menekankan dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik judi, seperti kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat.

“Pemerintah terus secara serius melakukan upaya pemberantasan dan memerangi perjudian online,” katanya.

Dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang risiko terjerumus dalam praktik perjudian online ilegal, diharapkan dapat membentengi individu dan keluarga dari dampak negatif yang ditimbulkan. [-red]

Back To Top