Pembentukan Satgas Judi Online Bertujuan Untuk Melindungi Masyarakat

Jakarta – Pemberantasan judi online menjadi salah satu fokus Pemerintah saat ini. Pemerintah telah membentuk satuan tugas (Satgas) dengan tujuan utama guna memberantas tindak perjudian yang kini sudah meluas hingga ke ranah daring. Mengacu pada Pasal 2 Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Jokowi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan dan meminta masyarakat agar tidak melakukan judi online maupun offline. Hal ini berkali-kali ditekankan oleh Presiden Jokowi. Masyarakat agar menabung ketimbang menghabiskan uang untuk judi, uang tersebut bisa dijadikan modal usaha.

“Saya ingin sampaikan jangan judi, jangan judi, jangan berjudi. Baik secara offline atau online. Lebih baik, kalau ada rezeki, ada uang, itu ditabung-tabung atau dijadikan modal usaha,” ujar Presiden Jokowi di Jakarta.

Senada, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan pihaknya menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dari judi online yang semakin merajalela, dengan kolaborasi dengan lintas kementerian, lembaga pendidikan, hingga lembaga-lembaga penyiaran yang beroperasi di Indonesia.

“Sosialisasi dan edukasi terus akan kami lakukan secara masif ke semua lini, Kementerian Agama dilibatkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga dilibatkan, sekolah-sekolah kita libatkan,” kata Budi Arie.

Sementara itu, Founder Center For Financial and Digital Literacy, Rahman Mangussara mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi pemerintah yang sudah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk memberantas judi online guna melindungi masyarakat.

“Satuan tugas untuk memberantas judi online seperti yang diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, patut dipresiasi oleh masyarakat,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pembentukan Satgas Judi Online ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang berlaku 14 Juni 2024. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai ketua satgas. Dalam satgas itu juga ada anggota bidang pencegahan yang terdiri dari sejumlah stakeholder terkait, yakni Badan Intelijen Negara (BIN), Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara jumlah korban akibat judi online sejak 2023 hingga saat ini, tercatat sebanyak 14 kasus bunuh diri dan percobaan bunuh diri yang dipicu oleh judi online. Masing-masing 10 kasus terjadi di 2023 dan 4 kasus terjadi antara Januari 2024 hingga April 2024.

Salah satu dari korban bunuh diri yang dilaporkan adalah seorang pria warga Semarang Utara Kota Semarang nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Korban berusia 32 tahun itu juga sempat menggadaikan sertifikat rumahnya untuk judi online sebelum gantung diri. Sementara itu, seorang ibu berumur 50 tahun yang tidak tahan lagi menghadapi tekanan akibat anaknya yang main judi online.

Fakta bahwa mereka yang bunuh diri ini sebagian besar berumur antara 19 tahun hingga 30 tahun memberikan gambaran bahwa judi ini sudah merusak sendi-sendi keluarga dan betapa seriusnya masalah yang ditimbulkan dari judi online. [*]

Back To Top