Netralitas ASN Kunci Kesuksesan Pelaksanaan Pilkada 2024

Oleh: Silvia AP )*

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Melalui Pilkada, rakyat memilih pemimpin yang dianggap paling mampu mewujudkan harapan publik dalam membangun daerah. Namun, untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas dan dapat diterima oleh semua pihak terdapat berbagai faktor yang harus diperhatikan. Salah satu faktor kunci yang sering disorot adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Netralitas ASN memiliki peran strategis dalam menjaga integritas Pilkada dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan tanpa intervensi atau keberpihakan dari pihak-pihak yang memiliki kekuasaan struktural.
ASN, sebagai elemen birokrasi yang memiliki peran dalam menjalankan roda pemerintahan sehari-hari, memiliki pengaruh yang sangat besar dalam masyarakat. Oleh karena itu, apabila ASN tidak bersikap netral dalam Pilkada, ada potensi besar terjadi penyimpangan yang dapat mencederai proses demokrasi itu sendiri.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu ketiga yang terawan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pesta demokrasi lima tahunan sekali ini akan berlangsung pada November 2024 mendatang. Bandingkan misalnya, pada saat Pemilu tahun 2019 yang lalu atau 2024, perkara netralitas ASN tidak lebih dari seribu. Kini diprediksi lebih dari seribu.
Apabila ASN terlibat dalam politik praktis atau berpihak kepada salah satu pasangan calon, ada potensi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mengganggu jalannya Pilkada yang jujur dan adil. Misalnya, ASN bisa memanfaatkan program-program pemerintah untuk kepentingan politik atau menggunakan fasilitas negara untuk mendukung salah satu kandidat.
Selain itu, netralitas ASN juga berhubungan langsung dengan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Jika masyarakat merasa bahwa ASN tidak netral, hal ini bisa memicu ketidakpercayaan terhadap hasil Pilkada. Ketidaknetralan ASN juga berpotensi memunculkan konflik horizontal di tengah masyarakat, terutama apabila ASN yang berperan di lapangan tampak berpihak pada salah satu kubu politik.
Pemerintah tentunya berperan untuk meningkatkan kesadaran ASN mengenai pentingnya netralitas dalam Pilkada. Sosialisasi tentang aturan-aturan netralitas ASN dan dampak negatif dari ketidaknetralan harus dilakukan secara lebih intensif, tidak hanya menjelang Pilkada tetapi juga dalam keseharian ASN. Pelatihan dan pembekalan tentang etika birokrasi dan profesionalisme bisa menjadi salah satu cara untuk memperkuat pemahaman ASN mengenai netralitas.
Penting juga bagi pemerintah untuk memastikan bahwa sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas ditegakkan secara konsisten. Implementasi sanksi yang tegas dan adil akan memberikan efek jera bagi ASN yang mencoba melanggar aturan. Selain itu, dengan adanya penegakan sanksi yang transparan, publik juga akan melihat bahwa pemerintah serius dalam menjaga integritas Pilkada.
Ketika ASN berhasil menjaga netralitasnya, ada beberapa dampak positif yang bisa dirasakan. Pertama, netralitas ASN akan membantu menjaga integritas Pilkada itu sendiri. Proses pemilihan yang bebas dari intervensi ASN akan menghasilkan pemimpin yang dipilih secara demokratis oleh rakyat tanpa ada tekanan dari pihak manapun yang akan menciptakan legitimasi yang kuat bagi kepala daerah terpilih, karena bisa memerintah dengan dukungan penuh dari masyarakat.
Kedua, netralitas ASN juga akan membantu menjaga stabilitas politik di daerah. Ketika ASN bersikap netral, konflik politik yang sering kali terjadi akibat ketidakpuasan hasil Pilkada bisa diminimalkan karena masyarakat akan melihat bahwa proses Pilkada berlangsung secara jujur dan adil, tanpa ada campur tangan pihak-pihak yang tidak berhak.
Ketiga, netralitas ASN juga akan memperkuat profesionalisme birokrasi. ASN yang bersikap netral akan lebih fokus pada tugas-tugas pelayanan publik tanpa terganggu oleh kepentingan politik dan akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Agus Pramono mengingatkan seluruh aparatur sipil negara di daerahnya untuk amanah menjaga netralitas dalam gelaran Pilkada 2024, tanpa memihak dan aksi dukung-mendukung calon kepala daerah tertentu.
Netralitas ASN dalam pemilihan umum sudah diatur dalam Undang-Undang ASN sesuai yang termaktub PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas ASN. Agus pun meminta Bawaslu untuk bersikap dan bertindak tegas apabila ada temuan keterlibatan ASN dalam aksi dukung-mendukung calon.
Adapun, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan langkah yang sudah dilakukan BKN untuk mengawal netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini. Haryomo menyampaikan, dalam mengawal netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024, BKN membangun Sistem Berbagi Terintergrasi (SBT) yang bertujuan untuk mempermudah pengawasan dan penegakan guna memastikan netralitas ASN terlaksana.
Netralitas ASN merupakan salah satu kunci penting dalam menjaga kesuksesan pelaksanaan Pilkada. Tanpa netralitas, Pilkada bisa menjadi arena bagi pihak-pihak yang memiliki kekuasaan struktural untuk memanipulasi hasil pemilihan, sehingga mencederai proses demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga netralitas ASN agar Pilkada bisa berjalan dengan baik, jujur, dan adil.

)* Penulis adalah tim redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ideas

Back To Top