Dukungan Prabowo di Pilkada Sebagai Ketua Parpol dan Tidak Langgar Aturan

Oleh : Putri Dewi Nathania )*
Dukungan Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) kepada salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pilkada 2024, yakni Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, sama sekali tidak melanggar aturan apapun dalam pelaksanaan pesta demokrasi tingkat daerah tersebut.

Pasalnya, peran Presiden Prabowo yang juga adalah seorang ketua umum partai dalam mendukung calon dari partai dan koalisinya merupakan hak warga negara dan partai politik yang sudah sesuai dengan aturan.

Sejumlah pengamat dan ahli menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang tindakan tersebut, termasuk ketika yang melakukannya adalah Presiden Prabowo, yang juga merupakan Ketua Umum Partai Gerindra.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Presiden Prabowo memiliki hak untuk mendukung calon kepala daerah yang diusung partainya. Menurutnya, Presiden RI kedelapan itu memang tidak hanya memiliki kewenangan untuk menandatangani rekomendasi bagi calon yang diusung Gerindra, Prabowo juga memberikan dukungan terbuka sebagai bentuk komitmen politik partai terhadap calon tersebut.

Oleh sebab itu, Hasan menilai bahwa dukungan yang diberikan Presiden Prabowo kepada pasangan Luthfi-Taj Yasin tidak melanggar aturan apa pun dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah. Hasan juga menjelaskan bahwa aturan netralitas yang berlaku dalam pesta demokrasi ini hanya mengikat personel TNI/Polri serta para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berbeda dengan aparatur negara tersebut, pejabat yang berasal dari partai politik, termasuk Presiden, memiliki hak politik untuk memberikan dukungan atau bahkan berkampanye selama dilakukan dengan memperhatikan etika dan aturan yang berlaku, seperti tidak menyalahgunakan fasilitas negara atau melakukan kampanye di hari kerja tanpa izin cuti.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, turut menegaskan bahwa Pemerintah akan senantiasa mengingatkan pentingnya netralitas penyelenggara negara agar Pemilihan Kepala Daerah berjalan dengan lancar.

Menurut Budi, netralitas merupakan hal yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara pemilu agar ajang kontestasi politik lokal setiap 5 tahunan ini berjalan secara adil dan damai. Namun, Budi juga memandang bahwa dukungan Presiden Prabowo kepada calon tertentu dalam Pilkada 2024 tidak perlu dipandang sebagai bentuk keberpihakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum. Sebaliknya, Presiden Prabowo sebagai ketua umum partai memiliki hak dan kebebasan untuk mendukung calon yang diusung partainya.

Menko Polkam juga menegaskan bahwa meski Presiden Prabowo memberikan dukungan kepada Luthfi-Taj Yasin, beliau tetap menunjukkan sikap netral secara umum dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara.

Di sisi lain, Budi Gunawan menyatakan bahwa setiap calon yang maju dalam kontestasi politik tingkat daerah tersebut memiliki kebebasan untuk meminta dukungan dari siapa pun, termasuk Presiden. Hal ini menegaskan bahwa dalam konteks demokrasi, calon kepala daerah dapat mencari dukungan politik untuk memperkuat elektabilitasnya.

Langkah Presiden Prabowo yang saat ini tengah melakukan kunjungan luar negeri menjelang Pilkada Serentak 2024 juga menjadi bukti bahwa Kepala Negara berusaha untuk menghindari tudingan melakukan intervensi langsung dalam Pilkada.

Akademisi dan pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai bahwa dukungan yang disampaikan Presiden Prabowo tidak bisa dianggap sebagai intervensi atau cawe-cawe politik dalam Pilkada Serentak 2024.
Menurutnya, sebagai pemimpin bangsa yang juga merupakan ketua umum partai politik, Presiden Prabowo memiliki hak politik yang sah sebagai Ketum Gerindra untuk mendukung calon-calon kepala daerah yang diusung partainya. Menurut Ujang, langkah Presiden Prabowo mendukung Ahmad Luthfi di kontestasi politik tersebut merupakan hak politiknya yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dari sisi ketentuan hukum, tindakan Presiden Prabowo memberikan dukungan politik juga tidak menimbulkan konflik kepentingan yang melanggar peraturan. Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Presiden Prabowo memiliki kewenangan untuk menentukan rekomendasi politik bagi calon yang dianggap mampu membawa kemajuan bagi daerah.

Dalam kapasitasnya tersebut, dukungan terhadap pasangan calon di Pilkada 2024 Jawa Tengah menjadi bukti nyata bahwa seorang ketua umum partai memiliki hak politik untuk turut mengarahkan kader atau calon yang dianggap mampu menjalankan visi dan misi partainya.

Secara keseluruhan, dukungan yang diberikan oleh Presiden Prabowo dalam ajang Pilkada Serentak 2024 tidak hanya menunjukkan perannya sebagai kepala partai yang aktif, namun juga merupakan hak yang dimilikinya sebagai pemimpin politik.

Tidak ada aturan yang melarang Ketua Umum Gerindra tersebut untuk mendukung atau mengampanyekan calon tertentu. Sebaliknya, langkah Presiden Prabowo tersebut menjadi bagian dari proses politik yang sehat, di mana setiap calon berhak untuk mendapatkan dukungan dari partai atau tokoh yang mampu meningkatkan kepercayaan publik.

Sekali lagi, dukungan dari Presiden Prabowo terhadap calon di kontestasi politik daerah ini bukanlah bentuk intervensi, melainkan bagian dari peran aktifnya dalam memperkuat arah politik Gerindra di Pilkada 2024. Sebagai Kepala Negara yang sekaligus Ketua Umum Gerindra, Presiden Prabowo Subianto berhak mendukung calon dari partainya tanpa melanggar batas aturan hukum.

) *Penulis adalah kontributor Lembaga Media Perkasa

Back To Top