Dampak Positif UU Cipta Kerja Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Oleh: Alfi Pratama )*

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang disahkan pada 2020, merupakan inisiatif pemerintah untuk melakukan reformasi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. UU ini bertujuan menyederhanakan aturan yang selama ini dinilai menghambat kegiatan bisnis dan investasi.

Salah satu dampak utama dari UU Cipta Kerja adalah peningkatan investasi, baik dari investor lokal maupun asing. Dengan mempercepat dan mempermudah proses perizinan usaha, UU ini menjadikan Indonesia lebih menarik bagi investor global. Meningkatnya investasi ini akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru, pengembangan industri, dan pembangunan infrastruktur, yang semuanya berdampak positif pada ekonomi nasional.

UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan bagi usaha kecil dan menengah (UMKM) serta perusahaan rintisan (startup) untuk berkembang. Dengan regulasi yang lebih mudah dan insentif yang mendukung, semakin banyak orang terdorong untuk memulai usaha. Semakin banyak perusahaan yang tumbuh, semakin banyak pula lapangan kerja yang tersedia, membantu menurunkan tingkat pengangguran di Indonesia. Selain itu, fleksibilitas dalam sistem ketenagakerjaan memungkinkan perusahaan untuk lebih cepat beradaptasi terhadap kebutuhan tenaga kerja.

Selain itu, dampak positif dari penerapan UU Cipta Kerja adalah terciptanya pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan. Pertumbuhan ini didukung oleh peningkatan daya beli masyarakat yang diperkuat oleh berbagai kebijakan yang tercakup dalam UU tersebut. Menurut pakar ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Gunawan Sumodiningrat, misi besar dari UU Cipta Kerja adalah mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Lebih lanjut, Prof. Gunawan menjelaskan bahwa UU ini dirancang untuk mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata, di mana setiap orang dapat merasakan hidup yang nyaman, terhindar dari kelaparan, dan mencapai kebahagiaan.

Salah satu poin kunci dari UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan birokrasi, yang mempermudah proses perizinan usaha. Sebelum UU ini berlaku, proses perizinan di Indonesia cenderung rumit dan memakan waktu. Melalui penerapan Sistem Online Single Submission (OSS), reformasi perizinan usaha dilakukan dengan lebih efisien, memungkinkan pelaku UMKM untuk lebih mudah mendapatkan izin usaha dan berkembang. Ini menjadi langkah penting dalam memperluas peluang usaha dan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan di berbagai sektor ekonomi.

Dalam konteks yang lebih luas, UU Cipta Kerja juga merupakan bagian dari rangkaian reformasi sistematis yang bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global. Melalui reformasi ini, Indonesia berusaha memperkuat kemampuan teknologi, mendorong inovasi, serta menciptakan kepastian hukum dalam berusaha. Pengamat ekonomi, Dendi Ramdani, menekankan bahwa transformasi struktural ini merupakan langkah strategis untuk menghindarkan Indonesia dari jebakan pendapatan menengah, di mana negara gagal berkembang menuju status ekonomi tinggi.

Dampak positif dari UU Cipta Kerja juga terlihat dari peningkatan investasi asing langsung (FDI). Berdasarkan laporan World Bank dalam publikasi Indonesia Economic Prospect (IEP), UU Cipta Kerja telah berhasil mengurangi hambatan perdagangan dan investasi hingga 10 persen. Hal ini menjadi sinyal kuat bagi investor asing bahwa Indonesia semakin kompetitif sebagai destinasi investasi. Dengan adanya reformasi regulasi dan insentif bagi investor, aliran modal masuk meningkat, yang pada gilirannya mempercepat pembangunan infrastruktur dan membuka lapangan kerja baru.

Di sisi lain, pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan hak-hak pekerja. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa pemerintah akan terus memastikan penerapan UU Cipta Kerja selaras dengan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja. Mengingat tantangan ekonomi yang selalu berubah, pemerintah siap mengantisipasi krisis ekonomi melalui langkah-langkah konkret dalam UU ini.

Peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Thomas Dewaranu, juga mencatat bahwa dampak positif UU Cipta Kerja semakin terlihat nyata. Salah satu indikatornya adalah penurunan biaya dan waktu yang diperlukan untuk mengurus perizinan usaha. Selain itu, UU ini memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam memenuhi persyaratan lingkungan, seperti penghapusan kewajiban memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk usaha kecil. Namun, Thomas menekankan pentingnya reformasi peradilan untuk mendukung kemudahan berusaha, serta meminta pemerintah membuka ruang dialog lebih luas untuk menyempurnakan UU ini agar semakin inklusif dan bermanfaat bagi semua pihak.

Secara keseluruhan, penerapan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang nyata dalam memperkuat perekonomian nasional. Kebijakan ini membawa dampak positif tidak hanya bagi pengusaha besar, tetapi juga bagi UMKM dan masyarakat umum, dengan membuka lebih banyak lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata. Meskipun ada tantangan dalam pelaksanaannya, UU ini memiliki potensi untuk membawa perubahan signifikan bagi perekonomian Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat daya saing negara di pasar global.

Harapannya, penerapan UU Cipta Kerja akan terus memberikan peluang bagi Indonesia untuk memperbaiki kualitas perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa depan.

)* Mahasiswa Ekonomi STIE AMM

Back To Top