Implementasi UU Cipta Kerja Berdampak Positif Bagi Perekonomian

Implementasi UU Cipta Kerja Berdampak Positif Bagi Perekonomian

Oleh : Rivka Mayangasari*)

 

Di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini, sejumlah pihak termasuk dari lembaga pemeringkat internasional terpercaya sangat yakin terhadap kondisi perekonomian Indonesia yang tetap kuat. Apresiasi tersebut perlu untuk disyukuri mengingat Pemerintah sendiri melakukan berbagai terobosan-terobosan termasuk implementasi Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Lembaga pemeringkat Japan Credit Rating Agency, Ltd. (JCR) menilai kinerja perekonomian Indonesia tetap kuat. Penanaman Modal Asing (PMA) juga terus meningkat didukung oleh perbaikan iklim investasi, serta kinerja transaksi berjalan dalam menghadapi tantangan dari penurunan harga komoditas. Selain itu, JCR juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2024 mencapai 5 persen, didukung oleh konsumsi swasta dan investasi. Implementasi UU Cipta Kerja dipandang mampu meningkatkan PMA antara lain untuk pembangunan infrastruktur dan Ibu Kota Nusantara.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan dari sisi eksternal JCR memandang daya tahan ekonomi Indonesia terhadap gejolak eksternal tetap terjaga didukung oleh level cadangan devisa yang setara dengan 6,5 bulan impor. Dari sisi fiskal, kredibilitas kebijakan fiskal terjaga tercermin pada defisit fiskal yang kembali berada di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2022 antara lain didukung oleh implementasi reformasi perpajakan dan realokasi belanja pemerintah. Selanjutnya pada 2023, defisit fiskal turun menjadi 1,66 persen (angka sementara) dan dipertahankan di bawah 3 persen untuk tahun 2024.

Di sisi lain, pengembangan dan penerapan UU Cipta Kerja melalui kepemimpinan trans global juga merupakan inovasi dan terobosan kebijakan untuk meningkatkan daya saing investasi Indonesia. Arah pembangunan kehutanan dan lingkungan hidup Indonesia ke depan harus terintegrasi landscape-seascape, yang menjamin proses, fungsi dan produktivitas lingkungan hidup juga menjamin keselamatan, mutu hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono mengatakan bahwa pengembangan dan penerapan Undang-undang Cipta Kerja berikut aturan turunannya yang dikuatkan dengan kepemimpinan trans global merupakan inovasi dan terobosan kebijakan untuk meningkatkan daya saing investasi Indonesia dengan tetap memperkuat integrated landscape-seascape management untuk mewujudkan keberlanjutan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa UU tersebut akan mendorong investasi dan menggerakkan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Produk hukum itu juga disebut mengatur secara fleksibel mengenai ketenagakerjaan di Tanah Air.

Di samping itu, perempuan di era industrialisasi sudah mampu menampakkan jati dirinya dan bisa beradaptasi dengan perubahan global. Ada beberapa tantangan yang akan dihadapi perempuan, yaitu tantangan pertumbuhan ekonomi global dan politik dunia, tantangan gig economy dan green economy, serta tantangan demografi dan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia. Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Nita Yudi menyampaikan para pelaku usaha perempuan yang tergabung di IWAPI menghadapi banyak kendala terkait permasalahan hukum antara pekerja dan pelaku usaha. Dirinya berharap dengan adanya UU Cipta Kerja, maka permasalahan antara pekerja dan pelaku usaha bisa diselesaikan dengan baik.

UU Cipta Kerja menjadi payung hukum penyelenggaraan ekonomi, sehingga selain meringkas segala birokrasi yang berbelit-belit dan sebenarnya tidak diperlukan, UU tersebut beserta turunannya juga berperan untuk menciptakan keadilan dan kenyamanan, baik bagi pekerja dan pengusaha.

Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Tina Talisa menjabarkan, keberhasilan Indonesia dalam meningkatkan tren investasi semenjak penerbitan UU Cipta Kerja. Tina menjelaskan, pada 2023 investasi telah melampaui target, yakni Rp 1.418 triliun. Pada 2024, target investasi meningkat sebesar Rp 1.600 triliun. Pihaknya merasa sangat optimistis dapat mencapai target tersebut.

Pencapaian peningkatan investasi tersebut juga berkat andil Pemda bersama dengan para pelaku usaha yang telah menanamkan modalnya di Indonesia, baik usaha mikro kecil, menengah, maupun usaha besar.  Pencapaian itu juga didorong kebijakan pemerintah dalam menerbitkan perizinan yang semakin mudah.

Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta juga menjelaskan, bahwa UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktivitas investasi pelaku usaha, baik dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun dari masyarakat, seperti UMKM.  Melalui UU Cipta Kerja, ada usaha deregulasi sehingga persyaratan perizinan menjadi lebih cepat, lebih mudah, lebih andal, dan terintegrasi melalui satu pintu saja, yaitu Online Single Submission (OSS).  Oleh karena itu, para pelaku usaha agar dapat memberikan masukan terhadap kebijakan yang sudah ada, sehingga nantinya akan menjadi catatan bagi pemerintah dalam merevisi peraturan.  Seperti hanya, adanya UU Cipta Kerja membuat perizinan pariwisata terintegrasi melalui OSS. UU Cipta Kerja membuat peningkatan investasi mengalami tren peningkatan yang cukup baik.

Dengan demikian, Pemerintah bersama Bank Indonesia dan lembaga terkait lainnya akan terus mencermati perkembangan ekonomi dan keuangan global dan domestik, merumuskan dan melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan tetap terjaga, termasuk penyesuaian lebih lanjut stance kebijakan bila diperlukan, serta terus memperkuat sinergi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Keberadaan UU Cipta Kerja yang terbukti mampu memperkuat perekonomian global perlu untuk mendapat apresiasi luas masyarakat. Dengan terobosan regulasi tersebut, maka diharapkan perekonomian Indonesia akan semakin kokoh di tengah ketidakpastian global.

 

*) Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Back To Top